Blogger yang terhormat dan tersayang, tentu tidak asing lagi dengan bisnis yang satu ini yaitu Bisnis Multi Level Marketing. Bisnis MLM ini cukup banyak di Indonesia baik yang dilaksanakan secara online ataupun offline ( nggak pakai internet gitu ..). Banyak juga berhasil walaupun mungkin (mungkin loh )lebih banyak yang gagal. Gagal dalam artian tidak berhasil mencapai target yang diimpi-impikan. Namun dari keberhasilan dan kegagalan para pebisnis MLM ini banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum berbisnis dengan cara ini. Kemarin tgl 11 Desember 2008 saya membeli sebuah majalah yang membahas tentang Hukum Berbisnis dengan MLM ini. Insya Allah dalam waktu dekat akan saya tuliskan secara ringkas di blog saya yang lain. Namun perlu saya utarakan disini bahwa Hukum BISNIS sistim MLM adalah HARAM. Kalau mau tahu atas dasar apa tunggu khabar berikutnya (Belum sempat nulis uraiannya sih ...)
Kabarnya sudah ada di sini
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق